Pengumuman, Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Naik per 24 Mei

Jum'at, 21 Mei 2021 - 15:37 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Tarif tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) sepanjang 61,7 kilometer akan mengalami penyesuaian tarif. Adapun tarif baru akan berlaku mulai 24 Mei 2021 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 507/KPTS/M/2021 Tanggal 27 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.

Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.





Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Teddy Rosady mengatakan, penyesuaian tarif di ruas Jalan Tol MKTT bersifat reguler atau menyesuaikan besaran inflasi Kota Medan periode 1 Februari 2019 sampai dengan 31 Januari 2021 sebesar 3,24%. Untuk golongan 1 dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi tarifnya naik Rp1.500 dari semula Rp50.000 menjadi Rp51.500.

“Sebagai simulasi untuk perjalanan pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi yang semula Rp50.000 menjadi Rp51.500 atau naik sebesar 3%,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Sementara itu, untuk jalur yang terkoneksi dengan jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia juga mengalami penyesuaian. Semula untuk golongan 1 adalah tarifnya Rp23.000 berubah menjadi Rp23.500.

“Selain itu yang terkoneksi dengan Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia yang semula Rp23.000 menjadi Rp23.500, atau naik sebesar 2,2%,” jelas dia.



Teddy menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai perencanaan bisnis. Selain itu juga dalam rangka membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha hingga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“PT JMKT secara konsisten melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” ucapnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More