SOP Bagi Peserta Tes CPNS yang Suhu Tubuhnya Lebih dari 37,3 Derajat
Senin, 24 Mei 2021 - 09:09 WIB
Bagi peserta yang kedapatan memiliki suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius, maka sesuai SOP alias prosedur standarnya akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan di Titik Lokasi (Tilok).
Jika dari dua kali pemeriksaan suhu tubuhnya tetap melampaui 37,3 derajat Celcius, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut shingga bisa diputuskan apakah peserta tersebut layak ikut tes atau tidak.
“Apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh lebih 37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian,” ungkap Paryono kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021).
Lihat juga grafis: Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Peserta Seleksi CPNS-PPPK
Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka dia akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan. Kesempatan tes pada sesi cadangan ini harus sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN. “Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur,” tandasnya.
Jika dari dua kali pemeriksaan suhu tubuhnya tetap melampaui 37,3 derajat Celcius, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut shingga bisa diputuskan apakah peserta tersebut layak ikut tes atau tidak.
“Apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh lebih 37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian,” ungkap Paryono kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021).
Lihat juga grafis: Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Peserta Seleksi CPNS-PPPK
Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka dia akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan. Kesempatan tes pada sesi cadangan ini harus sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN. “Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur,” tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :