Asik 417 Anak Dapat Beasiswa BP Jamsostek Senilai Rp2,1 Milar
Senin, 24 Mei 2021 - 21:18 WIB
Adapun besaran bantuan beasiswa BP Jamsostek sebagai berikut. Pertama, TK Rp1,5 juta per tahun, maksimal 2 tahun. Kedua, SD/Sederajat Rp1,5 juta per tahun, maksimal 6 tahun. Ketiga, SMP/Sederajat Rp2 juta per tahun, maksimal 3 tahun. Keempat, SMA/Sederajat Rp3 juta per tahun, maksimal 3 tahun. Kelima, Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
Menurut Suhedi, bantuan beasiswa ini diberikan setelah aturan turunan PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) disahkan. Peraturan itu efektif berlaku mulai 1 April 2021.
"Kami membayarkan beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM karena sebab apapun. Sedangkan untuk JKK, bantuan tersebut diberikan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah. “Bantuan akan langsung diproses jika memang sudah memenuhi persyaratan,” pungkas Suhedi.
Menurut Suhedi, bantuan beasiswa ini diberikan setelah aturan turunan PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) disahkan. Peraturan itu efektif berlaku mulai 1 April 2021.
"Kami membayarkan beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM karena sebab apapun. Sedangkan untuk JKK, bantuan tersebut diberikan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah. “Bantuan akan langsung diproses jika memang sudah memenuhi persyaratan,” pungkas Suhedi.
(dar)
Lihat Juga :