Skema PPN Bakal Diubah, Sri Mulyani: Untuk Asas Keadilan
Senin, 24 Mei 2021 - 22:21 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari single tarif menjadi multi-tarif. Simak penjelasan Menkeu Sri Mulyani. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari single tarif menjadi multi-tarif. Pemerintah tengah mengkaji penerapan skema PPN multitarif berdasarkan pada jenis barangnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, nantinya akan ada sektor yang dikenakan PPN maupun sektor yang tidak dikenakan. Menurutnya, rencana penerapan multi-tarif ini akan menyesuaikan dengan kepentingan pemerintah dalam mengenakan pajak untuk sektor-sektor tertentu.
Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Dinilai Berisiko bagi Seluruh Sektor Ekonomi
Adapun, rencana perubahan skema tarif PPN juga sudah termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Dokumen itu juga memuat rencana pemerintah mengurangi pemberian fasilitas PPN.
"Ini untuk asas keadilan pajak , melihat PPN jadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang tidak tidak dikenakan atau harus dikenakan. Ada multitarif yang akan menggambarkan kepentingan afirmasi," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Ia menjelaskan nantinya fasilitas PPN akan diberikan tarif yang lebih rendah untuk barang/jasa tertentu. Sementara itu, barang-barang yang dianggap mewah akan dikenakan tarif PPN yang lebih besar. Dengan begitu tarif PPN 10 persen tidak akan lagi diberlakukan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, nantinya akan ada sektor yang dikenakan PPN maupun sektor yang tidak dikenakan. Menurutnya, rencana penerapan multi-tarif ini akan menyesuaikan dengan kepentingan pemerintah dalam mengenakan pajak untuk sektor-sektor tertentu.
Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Dinilai Berisiko bagi Seluruh Sektor Ekonomi
Adapun, rencana perubahan skema tarif PPN juga sudah termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Dokumen itu juga memuat rencana pemerintah mengurangi pemberian fasilitas PPN.
"Ini untuk asas keadilan pajak , melihat PPN jadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang tidak tidak dikenakan atau harus dikenakan. Ada multitarif yang akan menggambarkan kepentingan afirmasi," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Ia menjelaskan nantinya fasilitas PPN akan diberikan tarif yang lebih rendah untuk barang/jasa tertentu. Sementara itu, barang-barang yang dianggap mewah akan dikenakan tarif PPN yang lebih besar. Dengan begitu tarif PPN 10 persen tidak akan lagi diberlakukan.
Lihat Juga :