Sri Mulyani Engga Mau Pengemplang Pajak Dipenjara, Mending Bayar Denda
Senin, 24 Mei 2021 - 23:23 WIB
Pemerintah meminta izin kepada Komisi XI DPR untuk menghentikan penuntutan pidana bagi para pengemplang pajak. Menkeu Sri Mulyani lebih ingin untuk mengutamakan sanksi pembayaran administrasi. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah meminta izin kepada Komisi XI DPR untuk menghentikan penuntutan pidana bagi para pengemplang pajak . Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani lebih ingin untuk mengutamakan sanksi pembayaran administrasi.
"Kami juga butuh dukungan DPR untuk kuatkan administrasi perpajakan. Menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam sanksi administrasi," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Seakan Obral Diskon Bagi Pengemplang Pajak
Menurut dia, adanya penghentian penuntutan pidana itu, akan lebih fokus pada penerimaan negara. "Jadi fokusnya hanya pada revenue (penerimaan) dan kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita," jelasnya.
"Kami juga butuh dukungan DPR untuk kuatkan administrasi perpajakan. Menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam sanksi administrasi," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Seakan Obral Diskon Bagi Pengemplang Pajak
Menurut dia, adanya penghentian penuntutan pidana itu, akan lebih fokus pada penerimaan negara. "Jadi fokusnya hanya pada revenue (penerimaan) dan kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita," jelasnya.
Lihat Juga :