UU Cipta Kerja Seakan Obral Diskon Bagi Pengemplang Pajak

Senin, 26 Oktober 2020 - 16:11 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Seakan...
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, bahwa adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja justru memberi keringanan bagi pengemplang pajak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, bahwa adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja justru memberi keringanan bagi pengemplang pajak . Sebab, kata Huba, ada beberapa pasal yang sanksinya dibuat ringan.

"Kepatuhan pajak rendah, namun pemerintah seperti obral keringanan bagi pengemplang pajak," katanya dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Senin (26/10/2020).

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian )

Ia menjelaskan, dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 8 ayat 2, ada sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan. Namun dalam UU Ciptaker diubah pada pasal 113 ayat 1 poin 2b, tarif bunga per bulan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5 persen dan dibagi 12.

"Jika dihitung jumlahnya sanksi administrasinya kurang dari 1 persen perbulannya," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Rekomendasi
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Berita Terkini
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved