UU Cipta Kerja Seakan Obral Diskon Bagi Pengemplang Pajak

Senin, 26 Oktober 2020 - 16:11 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Seakan Obral Diskon Bagi Pengemplang Pajak
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, bahwa adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja justru memberi keringanan bagi pengemplang pajak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, bahwa adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja justru memberi keringanan bagi pengemplang pajak . Sebab, kata Huba, ada beberapa pasal yang sanksinya dibuat ringan.

"Kepatuhan pajak rendah, namun pemerintah seperti obral keringanan bagi pengemplang pajak," katanya dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Senin (26/10/2020).

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian )

Ia menjelaskan, dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 8 ayat 2, ada sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan. Namun dalam UU Ciptaker diubah pada pasal 113 ayat 1 poin 2b, tarif bunga per bulan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5 persen dan dibagi 12.

"Jika dihitung jumlahnya sanksi administrasinya kurang dari 1 persen perbulannya," jelasnya.

(Baca Juga: Sri Mulyani Selipkan Klaster Perpajakan ke Dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya )

Selain itu, ada juga pengurangan denda, yang tadinya pengemplang pajak itu harus membayar denda sebesar 4 kali jumlah pajak, diringankan jadi 3 kali denda saja.

"Pengemplang pajak pasti akan senang karena ada diskon dari pemerintah, ini seperti karpet merah bagi pengemplang pajak setelah tax amnesty," tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4170 seconds (0.1#10.140)