Biar Investor Aset Kripto Makin Percaya, Tokocrypto Gandeng Lembaga Kliring ICH

Selasa, 25 Mei 2021 - 02:12 WIB
Perkembangan industri aset kripto terus menjadi sorotan bagi banyak pihak di Indonesia. Tokocrypto menjalin kolaborasi dengan Indonesia Clearing House (ICH), lembaga kliring resmi untuk pelaporan dan pendaftaran aset kripto. Foto/Dok
JAKARTA - Perkembangan industri aset kripto terus menjadi sorotan bagi banyak pihak di Indonesia. Pertumbuhan positif aset kripto saat ini tidak hanya menarik banyak investor untuk bergabung, tetapi juga menjadi perhatian banyak pihak terkait seperti pemerintah, komunitas, asosiasi untuk memastikan ekosistem investasi berjalan dengan aman.

Sebagai pedagang aset kripto yang pertama teregulasi BAPPEBTI, Tokocrypto juga mengedepankan keamanan ekosistem aset kripto demi kenyamanan transaksi para investor.



Guna mendukung hal tersebut, Tokocrypto menjalin kolaborasi dengan Indonesia Clearing House (ICH), lembaga kliring resmi untuk pelaporan dan pendaftaran aset kripto yang diperdagangkan ataupun disimpan oleh pedagang aset kripto.



ICH menjalankan fungsi sebagai penjaminan dan penyelesaian transaksi serta sentra manajemen risiko atas transaksi yang terjadi di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) sejak 2009.

Dimana di Indonesia, aset kripto sendiri termasuk dalam kategori aset finansial komoditas dan Lembaga kliring ICH sudah menjalankan operasional perdagangan komoditas serta sudah mengantongi sertifikasi ISO 27001.

“Kolaborasi dengan ICH ini membuktikan langkah konkrit kami memastikan transaksi aset kripto yang terjadi di Tokocrypto dalam pengawasan lembaga kliring resmi terkait dan sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BAPPEBTI. Sehingga diharapkan bisa memberikan rasa aman dan menumbuhkan kepercayaan bagi investor untuk bertransaksi di Indonesia," ujar COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda (Manda).

Melalui kolaborasi ini, Tokocrypto akan melaporkan catatan atas kepemilikan aset kripto yang diperdagangkan atau disimpan secara real time setiap harinya kepada lembaga kliring ICH. Sementara ICH akan menyiapkan sistem elektronik terkait penjaminan dan penyelesaian transaksi pasar fisik aset kripto.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Bappebti No.5/2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dari BAPPEBTI dimana pedagang aset kripto berkewajiban melaporkan transaksi harian aset kripto dan dana yang berada di bank penyimpan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More