Pelaku Usaha Kritik Pemberlakukan Tarif Pembersihan dan Perawatan Kontainer

Selasa, 25 Mei 2021 - 21:36 WIB
Menurut Hasyim, komponen cleaning & maintenance itu patutnya dimasukkan dalam penghitungan tarif freight container sehingga lebih memenuhi asas business to business (B to B) agar tidak memantik gejolak berlebih atas keputusan operator pelayaran tersebut.

Baca juga:Bangun Akses Tol MNP, Pelindo IV Harap Dukungan Penuh Semua Pihak

Pada sisi lain, lanjutnya, jika kemudian langkah penyesuaian tarif freight container dilakukan operator pelayaran, maka pihaknya tidak akan mempermasalahkan asalkan dilakukan secara proporsional dan rasional.

"Kita sama sekali tidak alergi ada penyesuaian tarif, karena bagaimana pun kita paham dalam dunia usaha hal tersebut. Tapi harus dilakukan proporsional dan jangan justru membuat komponen tarif baru yang itu seharusnya urusan internal operator atau bagian HPP dari pelayanan pelayaran," papar Hasyim.

Seperti diketahui, sejumlah perusahaan pelayaran yang melayani rute timur Indonesia diketahui membebankan komponen biaya baru kepada pengguna jasa yang diberlakukan serentak pada awal Juni 2021 nanti.

Baca juga:Pemkot Bahas Pengadaan Lahan Jalan Tol MNP Bersama Pemprov dan Pelindo

Komponen baru tersebut adalah pemberlakuan tarif cleaning & maintenance container yang wajib dibayarkan pengguna jasa, di luar biaya freight forwarding atau uang tambang pelayaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!