Perlu Kolaborasi Pemerintah dan Publik untuk Cegah Kebocoran Data Pribadi

Rabu, 26 Mei 2021 - 08:15 WIB
Untuk itu, lanjut Gunawan, Kominfo mengajak masyarakat untuk menjaga data pribadi dan mengingatkan pihak korporasi agar tidak menyalahgunakan data pribadi pelanggan mereka.

Ia menambahkan, RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang harus segera hadir dalam sistem hukum di Indonesia sebagai payung hukum yang kuat dan komprehensif demi memberikan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Baca juga:OOTD Mulan Jameela, dari Elegan hingga yang Berkesan Misterius

Selama ini kebocoran data pribadi disebabkan karena lemahnya payung hukum untuk memberikan perlindungan data pribadi. Beberapa kasus yang sering mencuat ke publik terkait data pribadi misalnya penyalahgunaan data dari pinjaman online, kebocoran data di e-commerce dan penyalahgunaan data marketing kartu kredit atau asuransi.

“Kita tentu pernah mengalami ada pihak lembaga keuangan tertentu, menghubungi nomor kontak kita dan menawarkan berbagai produk keuangan, padahal kita tidak pernah berbagi nomor kontak pribadi ke pihak-pihak tersebut. Ini sudah menjadi bagian dari kebocoran data, atau jual beli data pribadi oleh oknum-oknum tertentu. Kasus-kasus semacam ini dapat segera ditangani jika payung hukum kita kuat lewat kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi,” tutup Gunawan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!