Perlu Kolaborasi Pemerintah dan Publik untuk Cegah Kebocoran Data Pribadi

Rabu, 26 Mei 2021 - 08:15 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak cepat menangani dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dari BPJS Kesehatan. Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara mendalam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kemenkominfo Bambang Gunawan menjelaskan, regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia terdapat pada 32 regulasi, yang tersebar di berbagai sektor seperti keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi, perdagangan, dan lain-lain.

Baca juga:Dukung Pengembangan UMKM, FIFGROUP Berikan Pelatihan

"Banyaknya regulasi tersebut tidak terintegrasi atau hanya bersifat sektoral," kata Bambang dalam keterangan pers di Jakarta, yang diterima Rabu (26/5/2021).



Menurut Gunawan, aturan-aturan tersebut nantinya akan dikodifikasi dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dibahas di DPR.

“Perlu juga kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, di tengah isu pelanggaran terkait perlindungan data pribadi. Apalagi kesadaran publik juga masih rendah terkait menjaga kerahasiaan data pribadi,” ujar Gunawan.

Untuk itu, lanjut Gunawan, Kominfo mengajak masyarakat untuk menjaga data pribadi dan mengingatkan pihak korporasi agar tidak menyalahgunakan data pribadi pelanggan mereka.

Ia menambahkan, RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang harus segera hadir dalam sistem hukum di Indonesia sebagai payung hukum yang kuat dan komprehensif demi memberikan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Baca juga:OOTD Mulan Jameela, dari Elegan hingga yang Berkesan Misterius

Selama ini kebocoran data pribadi disebabkan karena lemahnya payung hukum untuk memberikan perlindungan data pribadi. Beberapa kasus yang sering mencuat ke publik terkait data pribadi misalnya penyalahgunaan data dari pinjaman online, kebocoran data di e-commerce dan penyalahgunaan data marketing kartu kredit atau asuransi.

“Kita tentu pernah mengalami ada pihak lembaga keuangan tertentu, menghubungi nomor kontak kita dan menawarkan berbagai produk keuangan, padahal kita tidak pernah berbagi nomor kontak pribadi ke pihak-pihak tersebut. Ini sudah menjadi bagian dari kebocoran data, atau jual beli data pribadi oleh oknum-oknum tertentu. Kasus-kasus semacam ini dapat segera ditangani jika payung hukum kita kuat lewat kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi,” tutup Gunawan.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More