Tingkatkan Efisiensi Pekerjaan dengan e-Faktur dan Payroll OnlinePajak
Jum'at, 28 Mei 2021 - 09:00 WIB
JAKARTA - Perkembangan dunia bisnis tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi. Hal ini tentu saja menimbulkan pergeseran sarana dan strategi yang digunakan baik dalam manajemen pekerjaan, administrasi karyawan, kegiatan promosi perusahaan hingga aktivitas pengelolaan pajak. Jika sebelumnya urusan perpajakan harus dilakukan secara manual dan tatap muka, kini pengelolaan pajak dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Revolusi 4.0 menambah efisiensi lingkungan kerja dan manajemen waktu yang dianggap vital, khususnya pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini tidak menghalangi para wajib pajak untuk melaksanakan kepatuhan pajak. Para wajib pajak difasilitasi sedemikian rupa untuk tetap dapat melaksanakan kewajibannya.
Dalam prakteknya saat musim pelaporan pajak, ditemukan banyaknya keterlambatan yang mengakibatkan denda atau pengenaan sanksi lainnya. Namun menurut pengakuan salah satu perusahaan penyedia internet terbesar di Indonesia sebagai pengguna OnlinePajak, aplikasi ini menjadi jawaban yang tepat dalam urusan kepatuhan perpajakan.
Baca Juga: OnlinePajak Raih Pendanaan Seri B Lebih dari 25 Juta Dolar
OnlinePajak juga sangat membantu dalam sistem pengurusan pajak dalam satu aplikasi terpadu. Sebagai salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), OnlinePajak juga memiliki visi untuk mempermudah urusan perpajakan para wajib pajak melalui layanan perpajakan yang terintegrasi.
OnlinePajak (PT Achilles Advanced System) merupakan penyedia jasa aplikasi yang telah beroperasi sejak September 2014. Selain fiturnya yang terintegrasi, OnlinePajak juga membantu pemerintah dalam menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia lewat layanan yang mudah dan terjangkau.
Apa Saja yang Akan Anda Dapatkan di OnlinePajak?
Jika sebelumnya Anda membutuhkan banyak platform untuk mengelola pajak, kini Anda dapat melakukan proses hitung setor dan lapor pajak hanya melalui satu aplikasi. Menyederhanakan urusan perpajakan Anda, OnlinePajak menyediakan beragam fitur seperti e-Filing, e-Billing, e-Bupot, validasi status wajib pajak, e-SPT, dan e-Registrasi OP
Karyawan yang dapat dimanfaatkan secara gratis. Selain itu, OnlinePajak juga merambah layanan e-Faktur serta fitur Payroll.
Revolusi 4.0 menambah efisiensi lingkungan kerja dan manajemen waktu yang dianggap vital, khususnya pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini tidak menghalangi para wajib pajak untuk melaksanakan kepatuhan pajak. Para wajib pajak difasilitasi sedemikian rupa untuk tetap dapat melaksanakan kewajibannya.
Dalam prakteknya saat musim pelaporan pajak, ditemukan banyaknya keterlambatan yang mengakibatkan denda atau pengenaan sanksi lainnya. Namun menurut pengakuan salah satu perusahaan penyedia internet terbesar di Indonesia sebagai pengguna OnlinePajak, aplikasi ini menjadi jawaban yang tepat dalam urusan kepatuhan perpajakan.
Baca Juga: OnlinePajak Raih Pendanaan Seri B Lebih dari 25 Juta Dolar
OnlinePajak juga sangat membantu dalam sistem pengurusan pajak dalam satu aplikasi terpadu. Sebagai salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), OnlinePajak juga memiliki visi untuk mempermudah urusan perpajakan para wajib pajak melalui layanan perpajakan yang terintegrasi.
OnlinePajak (PT Achilles Advanced System) merupakan penyedia jasa aplikasi yang telah beroperasi sejak September 2014. Selain fiturnya yang terintegrasi, OnlinePajak juga membantu pemerintah dalam menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia lewat layanan yang mudah dan terjangkau.
Apa Saja yang Akan Anda Dapatkan di OnlinePajak?
Jika sebelumnya Anda membutuhkan banyak platform untuk mengelola pajak, kini Anda dapat melakukan proses hitung setor dan lapor pajak hanya melalui satu aplikasi. Menyederhanakan urusan perpajakan Anda, OnlinePajak menyediakan beragam fitur seperti e-Filing, e-Billing, e-Bupot, validasi status wajib pajak, e-SPT, dan e-Registrasi OP
Karyawan yang dapat dimanfaatkan secara gratis. Selain itu, OnlinePajak juga merambah layanan e-Faktur serta fitur Payroll.
tulis komentar anda