Tingkatkan Efisiensi Pekerjaan dengan e-Faktur dan Payroll OnlinePajak

Jum'at, 28 Mei 2021 - 09:00 WIB
● Lapor dengan cara baru menggunakan e-Filing PPN OnlinePajak yang dapat membantu Anda menghemat pelaporan pajak secara up-to-date dan mengikuti regulasi terbaru.

Dengan layanan e-Faktur Anda dapat membuat invoice dan mengirimkan langsung ke klien dari satu aplikasi. Tidak perlu repot menghitung secara manual dan pastikan untuk mendapatkan perhitungan yang tepat. Ketahui penerimaan invoice dan faktur pajak secara elektronik dengan mendapatkan tanda bukti otomatis saat klien telah menerima dan

mengaksesnya.

Selain layanan e-Faktur, OnlinePajak juga memberikan kemudahan dalam sistem payroll, terutama dalam urusan hitung, setor, dan lapor PPh 21 untuk pajak karyawan. Tingkatkan produktivitas kerja dengan menggunakan fitur hitung otomatis PPh 21 serta perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sehingga Anda dapat menghemat lebih banyak waktu dalam hal perhitungan gaji karyawan.

Atur slip gaji Anda sesuai dengan kebutuhan, kemudian kirimkan secara instan ke karyawan Anda hanya dengan 1 klik. Selain itu, manfaatkan fitur portal karyawan OnlinePajak yang mengirimkan notifikasi kepada karyawan saat slip gaji siap diunduh. Karyawan juga bisa memiliki akses untuk mengunduh slip gaji dan bukti potong pajak secara instan.

Dengan begitu, sebagai wajib pajak Anda dapat mengelola faktur pajak, invoice serta slip gaji dengan lebih mudah dan nyaman serta mempercepat proses tanpa menghambat transaksi bisnis.Terapkan prinsip efisiensi dan dapatkan kemudahan dalam pekerjaan Anda dengan fitur e-Faktur dan Payroll OnlinePajak yang dapat Anda manfaatkan secara gratis dan selalu up-to-date dengan regulasi terbaru pemerintah. (CM)
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!