Tingkatkan Efisiensi Pekerjaan dengan e-Faktur dan Payroll OnlinePajak
Jum'at, 28 Mei 2021 - 09:00 WIB
Apa Saja yang Akan Anda Dapatkan di OnlinePajak?
Jika sebelumnya Anda membutuhkan banyak platform untuk mengelola pajak, kini Anda dapat melakukan proses hitung setor dan lapor pajak hanya melalui satu aplikasi. Menyederhanakan urusan perpajakan Anda, OnlinePajak menyediakan beragam fitur seperti e-Filing, e-Billing, e-Bupot, validasi status wajib pajak, e-SPT, dan e-Registrasi OP
Karyawan yang dapat dimanfaatkan secara gratis. Selain itu, OnlinePajak juga merambah layanan e-Faktur serta fitur Payroll.
E-Faktur OnlinePajak merupakan sistem pengelolaan pajak berbasis website, yang terintegrasi ke akuntansi dengan koneksi host-to-host DJP sehingga mempermudah proses perpajakan dan membuat alur kerja lebih efektif. Melalui fitur ini Anda dapat menikmati kemudahan mulai dari :
● Pembuatan dan penerbitan invoice beserta faktur pajak
● Hitung dan lapor PPN online secara otomatis
● Manajemen nota retur faktur pajak dan penyampaian SPT Masa PPN.
Jika sebelumnya Anda membutuhkan banyak platform untuk mengelola pajak, kini Anda dapat melakukan proses hitung setor dan lapor pajak hanya melalui satu aplikasi. Menyederhanakan urusan perpajakan Anda, OnlinePajak menyediakan beragam fitur seperti e-Filing, e-Billing, e-Bupot, validasi status wajib pajak, e-SPT, dan e-Registrasi OP
Karyawan yang dapat dimanfaatkan secara gratis. Selain itu, OnlinePajak juga merambah layanan e-Faktur serta fitur Payroll.
E-Faktur OnlinePajak merupakan sistem pengelolaan pajak berbasis website, yang terintegrasi ke akuntansi dengan koneksi host-to-host DJP sehingga mempermudah proses perpajakan dan membuat alur kerja lebih efektif. Melalui fitur ini Anda dapat menikmati kemudahan mulai dari :
● Pembuatan dan penerbitan invoice beserta faktur pajak
● Hitung dan lapor PPN online secara otomatis
● Manajemen nota retur faktur pajak dan penyampaian SPT Masa PPN.
Lihat Juga :