Kemenperin Pacu Ekspor Produk Industri dengan Jurus 'Seribu Perdagangan Bebas'
Jum'at, 28 Mei 2021 - 15:05 WIB
”Seyogyanya peluang akses pasar tersebut kita tangani bersama dan dimanfaatkan secara maksimal karena akses liberalisasi perdagangan yang telah diperoleh Indonesia sangat besar, dan rata-rata mitra FTA Indonesia telah meliberalisasi mayoritas bea masuknya untuk produk Indonesia,” papar Eko.
Ia menambahkan, lebih dari 90% dari jumlah pos tarif negara mitra sudah nol. Sehingga akses pasar yang luar biasa ini harus dimanfaatkan secara maksimal guna mendorong kinerja ekspor.
Sejak tahun 2002, Indonesia telah menandatangani 18 perjanjian perdagangan bebas, yaitu delapan perjanjian dalam kerangka ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN-China FTA (ACFTA), ASEAN-Korea FTA (AKFTA), ASEAN-India FTA (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA), ASEAN-Japan CEP (AJCEP), ASEAN-Hong Kong FTA (AHKFTA), dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Berikutnya, delapan perjanjian dalam kerangka bilateral, yakni Indonesia-Japan EPA (IJEPA), Indonesia-Pakistan PTA (IPPTA), Indonesia-Palestine Trade Facilitation for Certain Products, Indonesia-Chile CEPA (ICCEPA), Indonesia-Australia CEPA (IACEPA), Indonesia-EFTA CEPA (IECEPA), Indonesia-Mozambique PTA (IMPTA), dan Indonesia-Korea CEPA (IKCEPA).
"Kemudian, dua perjanjian pada fora lain, yaitu Trade Preferential System of The Organization of the Islamic Conference dan Prefential Tariff Arrangement-Group of Eight Developing Countries,” tutur Eko.
Saat ini, perjanjian dalam kerangka IPPTA, AEC, ACFTA, AKFTA, AIFTA, dan AANZFTA sedang dilakukan proses review atau upgrading. Selain itu, masih terdapat tujuh perundingan yang berlangsung, yaitu Indonesia-European Union CEPA (IEUCEPA), Indonesia-Turkey CEPA, Indonesia-Bangladesh PTA, Indonesia-Tunisia PTA, Indonesia-Iran PTA, Indonesia-Mauritius PTA, dan Indonesia-Morocco PTA.
Ia menambahkan, lebih dari 90% dari jumlah pos tarif negara mitra sudah nol. Sehingga akses pasar yang luar biasa ini harus dimanfaatkan secara maksimal guna mendorong kinerja ekspor.
Sejak tahun 2002, Indonesia telah menandatangani 18 perjanjian perdagangan bebas, yaitu delapan perjanjian dalam kerangka ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN-China FTA (ACFTA), ASEAN-Korea FTA (AKFTA), ASEAN-India FTA (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA), ASEAN-Japan CEP (AJCEP), ASEAN-Hong Kong FTA (AHKFTA), dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Berikutnya, delapan perjanjian dalam kerangka bilateral, yakni Indonesia-Japan EPA (IJEPA), Indonesia-Pakistan PTA (IPPTA), Indonesia-Palestine Trade Facilitation for Certain Products, Indonesia-Chile CEPA (ICCEPA), Indonesia-Australia CEPA (IACEPA), Indonesia-EFTA CEPA (IECEPA), Indonesia-Mozambique PTA (IMPTA), dan Indonesia-Korea CEPA (IKCEPA).
"Kemudian, dua perjanjian pada fora lain, yaitu Trade Preferential System of The Organization of the Islamic Conference dan Prefential Tariff Arrangement-Group of Eight Developing Countries,” tutur Eko.
Saat ini, perjanjian dalam kerangka IPPTA, AEC, ACFTA, AKFTA, AIFTA, dan AANZFTA sedang dilakukan proses review atau upgrading. Selain itu, masih terdapat tujuh perundingan yang berlangsung, yaitu Indonesia-European Union CEPA (IEUCEPA), Indonesia-Turkey CEPA, Indonesia-Bangladesh PTA, Indonesia-Tunisia PTA, Indonesia-Iran PTA, Indonesia-Mauritius PTA, dan Indonesia-Morocco PTA.
Lihat Juga :