UMKM Jangan Ragu Melantai di Bursa, Simak Resep Sukses IPO

Jum'at, 28 Mei 2021 - 18:16 WIB
Kemudian, kondisi yang terjadi di Tanah Air juga wajib diperhatikan ketika akan melakukan IPO, seperti Pemilu atau kejadian luar biasa seperti pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air saat ini.

"Apakah Covid-19 mempengaruhi minat perusahaan IPO? tidak juga karena sampai Mei ini terdapat 25 perusahaan yang antri dan mereka ada sektor-sektor yang mereka rasa waktunya bagus pada saat pandemi," ucapnya.

Baca juga: DKI Dapat Nilai E dari Wamenkes soal Penanganan Covid-19, Anies: Mengganggu Kerja Serius

Adapun beberapa persyaratan umum IPO untuk UMKM di papan akselerasi yang diluncurkan tahun 2019 diantaranya:

1. Berbadan hukum perusahaan terbuka (PT).

2. Komisaris independen, komite audit, sekretaris perusahaan tidak wajib dimiliki saat IPO, namun diberikan toleransi ketika tercatat wajib dipenuhi maksimum enam bulan khusus untuk perusahaan skala menengah dan maksimum satu tahun untuk perusahaan skala kecil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!