UMKM Jangan Ragu Melantai di Bursa, Simak Resep Sukses IPO
Jum'at, 28 Mei 2021 - 18:16 WIB
Adapun skala menengah dan kecil menurut POJK Nomor 53, dimana skala menengah memiliki aset antara Rp50-250 miliar dan dana yang didapat dari pasar modal tidak boleh lebih dari Rp250 miliar. Sementara itu, jika perusahaan kecil asetnya tidak boleh lebih dari Rp50 miliar dan dana yang didapat dari pasar modal tidak boleh lebih dari Rp50 miliar.
3. Masa operasional di akselerasi tidak ditentukan, tang penting sudah beroperasi komersial dan sudah membukukan pendapatan usaha di tahun buku terakhir dan bisnis utama. Laba usaha tidak harus laba, boleh rugi namun berdasarkan proyeksi di tahun ke enam setelah tercatat sudah laba.
4. Laporan keuangan harus diaudit minimal satu atau dua tahun terakhir.
5. Jika aset skala perusahaan kecil menggunakan akuntansi keuangan yang Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), tetapi jika ingin pakai persyaratan skala menengah menggunakan laporan keuangan yang sudah internasional International Financial Report Standard (IFRS) yang diharapkan setelah dari akselerasi promosi ke papan pengembangan dan selanjutnya ke papan utama.
3. Masa operasional di akselerasi tidak ditentukan, tang penting sudah beroperasi komersial dan sudah membukukan pendapatan usaha di tahun buku terakhir dan bisnis utama. Laba usaha tidak harus laba, boleh rugi namun berdasarkan proyeksi di tahun ke enam setelah tercatat sudah laba.
4. Laporan keuangan harus diaudit minimal satu atau dua tahun terakhir.
5. Jika aset skala perusahaan kecil menggunakan akuntansi keuangan yang Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), tetapi jika ingin pakai persyaratan skala menengah menggunakan laporan keuangan yang sudah internasional International Financial Report Standard (IFRS) yang diharapkan setelah dari akselerasi promosi ke papan pengembangan dan selanjutnya ke papan utama.
(ind)
Lihat Juga :