Legislator: Hari Anti Tembakau Sedunia Tak Perlu Diperingati Oleh Kita
Senin, 31 Mei 2021 - 17:56 WIB
Program padat karya merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk menciptakan tenaga kerja sehingga akan terwujud kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal itu sebagaimana mandat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mandat UU Cipta Kerja adalah menarik investasi ke Indonesia agar tidak ada pengangguran. Namun di lain sisi, adanya propaganda yang dilakukan kaum anti rokok memberikan dampak yang cukup besar bagi sektor pertembakauan. Yakni, PHK massal, dan gulung tikarnya pabrik rokok golongan menengah kecil.
“Kami mendesak Pemerintah untuk mengembalikan kedigdayaan dan kemandirian bangsa melalui perlindungan hukum bagi petani tembakau dan industri kretek nasional,” tegas Firman.
Anggota Komisi IV DPR RI ini juga mengingatkan bahwa sektor pertembakauan memberikan manfaat bagi hajat hidup rakyat. Para petani tembakau bisa memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan kebutuhan ekonomi sosial kemasyarakatan lainnya.
“Hak setiap orang untuk hidup, untuk mendapatkan papan merupakan tanggung jawab negara yang sudah diamanatkan dalam Konstitusi,” tegasnya.
Jamak diketahui bahwa mayoritas petani tembakau berlatar nahdliyin yang tersebar di provinsi sentra tanaman tembakau. Mulai dari NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat.
“Jutaan petani tembakau yang mayoritas Nahdliyin menggantungkan hidupnya dari sector tembakau untuk kesejahteraan hidupnya. Jadi, siapapun yang mengganggu kelangsungan hidup mereka, sama saja melawan Konstitusi!,” tegasnya.
Mandat UU Cipta Kerja adalah menarik investasi ke Indonesia agar tidak ada pengangguran. Namun di lain sisi, adanya propaganda yang dilakukan kaum anti rokok memberikan dampak yang cukup besar bagi sektor pertembakauan. Yakni, PHK massal, dan gulung tikarnya pabrik rokok golongan menengah kecil.
“Kami mendesak Pemerintah untuk mengembalikan kedigdayaan dan kemandirian bangsa melalui perlindungan hukum bagi petani tembakau dan industri kretek nasional,” tegas Firman.
Anggota Komisi IV DPR RI ini juga mengingatkan bahwa sektor pertembakauan memberikan manfaat bagi hajat hidup rakyat. Para petani tembakau bisa memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan kebutuhan ekonomi sosial kemasyarakatan lainnya.
“Hak setiap orang untuk hidup, untuk mendapatkan papan merupakan tanggung jawab negara yang sudah diamanatkan dalam Konstitusi,” tegasnya.
Jamak diketahui bahwa mayoritas petani tembakau berlatar nahdliyin yang tersebar di provinsi sentra tanaman tembakau. Mulai dari NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat.
“Jutaan petani tembakau yang mayoritas Nahdliyin menggantungkan hidupnya dari sector tembakau untuk kesejahteraan hidupnya. Jadi, siapapun yang mengganggu kelangsungan hidup mereka, sama saja melawan Konstitusi!,” tegasnya.
Lihat Juga :