Lusa, Bank Indonesia Pelototi Transaksi Dolar Antara Bank dengan Nasabah
Senin, 31 Mei 2021 - 19:09 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR1). Jika sebelumnya BI hanya mengawasi transaksi valutasi asing antar-bank, sekarang transaksi anatara bank dengan nasabah juga diawasi.
Baca juga:Strategi Pemerintah Ampuh Bikin Rupiah Menguat di Awal Pekan
Direktur Ekskeutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah.
"Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021," kata Erwin di Jakarta, Senin (31/5/2021)
Baca juga:Strategi Pemerintah Ampuh Bikin Rupiah Menguat di Awal Pekan
Direktur Ekskeutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah.
"Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021," kata Erwin di Jakarta, Senin (31/5/2021)
Lihat Juga :