Duit Negara Lagi 'Cekak', Menhub Cari Pendanaan Kreatif Non APBN
Kamis, 03 Juni 2021 - 06:30 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pagu Indikatif Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2022 sebesar Rp32,9 triliun. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan menyusun kegiatan dan anggaran Kemenhub Tahun 2022 berdasarkan skala prioritas serta mendorong pendanaan kreatif yang tidak bergantung pada APBN (Non APBN).
“Upaya-upaya ini perlu dilakukan agar kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi tetap dapat terpenuhi. Dengan situasi ini, kami akan tetap berusaha maksimal memastikan pelayanan transportasi kepada masyarakat dapat terus meningkat dan dapat terus berjalan dengan baik,” jelas Menhub dalam Rapat Kerja Dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Menhub menjelaskan, datangnya pandemi Covid-19 di Indonesia mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terkontraksi hingga 2,07% pada kuartal IV/2020 dan 0,74% pada kuartal I/2021.
Hal tersebut berdampak pada ruang fiskal negara yang turun secara drastis karena turunnya pendapatan negara dan kebutuhan untuk penanganan Covid-19, seperti program vaksinasi yang cukup besar.
Dengan adanya keterbatasan ruang fiskal pemerintah, Menhub memaparkan, tidak semua penugasan yang menjadi Program Prioritas Nasional dapat dilaksanakan. Kendati demikian, dengan menyusun skala prioritas kegiatan, Kemenhub dapat menentukan kegiatan yang benar-benar dapat dilakukan secara efektif.
“Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, kami juga tetap memprioritaskan dan melanjutkan pelaksanakan program yang berbasis kerakyatan seperti Program Padat Karya dan Program Diklat Pemberdayaan Masyarakat,” bebernya.
Dalam paparannya, Menhub menjelaskan setidaknya ada 10 jenis kegiatan yang menjadi skala prioritas pengalokasian anggaran Kemenhub Tahun 2022. Pertama, kegiatan yang mendukung pencapaian Sasaran Prioritas Pembangunan Nasional. Kedua, kegiatan yang mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, Daerah Rawan Bencana, serta Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP).
Ketiga, Subsidi Angkutan umum dan Pelayanan keperintisan termasuk tol laut dan jembatan udara. Keempat, program pro kerakyatan yang dapat langsung bermanfaat bagi masyarakat.
Kelima, penyelesaian proyek Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan pembayaran tunggakan. Keenam, pemenuhan kebutuhan anggaran Multiyears Contract Project. Ketujuh, penyediaan dana pendamping PHLN/SBSN.
Kedelapan, pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan transportasi. Kesembilan, pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia, termasuk pelaksanaan program vokasional. Terakhir, biaya operasional yang sifatnya mendasar, seperti gaji, honorarium dan tunjangan, operasional dan pemeliharaan perkantoran.
“Upaya-upaya ini perlu dilakukan agar kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi tetap dapat terpenuhi. Dengan situasi ini, kami akan tetap berusaha maksimal memastikan pelayanan transportasi kepada masyarakat dapat terus meningkat dan dapat terus berjalan dengan baik,” jelas Menhub dalam Rapat Kerja Dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Menhub menjelaskan, datangnya pandemi Covid-19 di Indonesia mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terkontraksi hingga 2,07% pada kuartal IV/2020 dan 0,74% pada kuartal I/2021.
Hal tersebut berdampak pada ruang fiskal negara yang turun secara drastis karena turunnya pendapatan negara dan kebutuhan untuk penanganan Covid-19, seperti program vaksinasi yang cukup besar.
Dengan adanya keterbatasan ruang fiskal pemerintah, Menhub memaparkan, tidak semua penugasan yang menjadi Program Prioritas Nasional dapat dilaksanakan. Kendati demikian, dengan menyusun skala prioritas kegiatan, Kemenhub dapat menentukan kegiatan yang benar-benar dapat dilakukan secara efektif.
“Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, kami juga tetap memprioritaskan dan melanjutkan pelaksanakan program yang berbasis kerakyatan seperti Program Padat Karya dan Program Diklat Pemberdayaan Masyarakat,” bebernya.
Dalam paparannya, Menhub menjelaskan setidaknya ada 10 jenis kegiatan yang menjadi skala prioritas pengalokasian anggaran Kemenhub Tahun 2022. Pertama, kegiatan yang mendukung pencapaian Sasaran Prioritas Pembangunan Nasional. Kedua, kegiatan yang mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, Daerah Rawan Bencana, serta Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP).
Ketiga, Subsidi Angkutan umum dan Pelayanan keperintisan termasuk tol laut dan jembatan udara. Keempat, program pro kerakyatan yang dapat langsung bermanfaat bagi masyarakat.
Kelima, penyelesaian proyek Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan pembayaran tunggakan. Keenam, pemenuhan kebutuhan anggaran Multiyears Contract Project. Ketujuh, penyediaan dana pendamping PHLN/SBSN.
Kedelapan, pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan transportasi. Kesembilan, pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia, termasuk pelaksanaan program vokasional. Terakhir, biaya operasional yang sifatnya mendasar, seperti gaji, honorarium dan tunjangan, operasional dan pemeliharaan perkantoran.
(ind)
tulis komentar anda