Sandiaga Uno: Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Butuh Perlindungan HAKI

Kamis, 03 Juni 2021 - 15:06 WIB
Banyak UMKM beradaptasi dengan kondisi Pandemi yang justru memunculkan banyak ide kreatif. Untuk itu perlu diimbangi pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada karya mereka agar tak menimbulkan masalah. Foto/Dok
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia membuat banyak orang menahan diri beraktifitas di luar rumah sehingga harus bekerja atau berbisnis dari rumah. Tetapi tetap ada ada sisi baiknya, banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) beradaptasi dengan kondisi yang justru memunculkan banyak ide kreatif.

Untuk itu perlu diimbangi pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada karya mereka agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Maka perlu kerjasama , seperti dengan Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) dapat membantu atau memfasilitasi pendaftaran kekayan intelektual terhadap industri kreatif.





Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno dalam seminar bertajuk "Tantangan dan Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Sektor UMKM Masa New Normal Dalam Perspektif Hukum Bisnis", Kamis (3/6) yang diselenggarakan Fakultas Hukum Unpam. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh sekitar delapan ratus peserta.

Menurut Sandiaga, pandemic Covid-19 membuat perekonomian nasional turun sampai minus 5% tahun lalu di beberapa kuartal dan ditutup minus 2%. Sistem kerja dari rumah membuat menurunya daya beli masyarakat dan juga menimbulkan persoalan hukum. Maka seminar seperti ini, membahas persoalan hukum, terutama hukum bisnis, untuk pengusaha ekonomi kreatif diperlukan.

“Banyak UMKM harus bertahan dalam situasi sekarang, tetapi tidak sedikit yang justru memanfaatkan kondisi ini lebih giat dan menjadi pemenang. Kegiatan Universitas Pamulang ini merupakan salah satu upaya agar ekonomi keratif dan pariwisata bisa kembali bangkit,” kata Sandiaga.

Perlindungan hukum perlu dilakukan kepada di bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk memberi kepastian hukum. Survey Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2016 mencatat baru 11,05% pelaku ekonomi keratif yang sudah memiliki HAKI. Berarti baru satu dari sepuluh yang kekayaan intelektualnya dilindungi secara hukum.

Mereka tidak sandar dan tidak mendaftarkan merk agar terlindungi secara hukum. Dengan pandemi ini diharapkan semua pihak menyadari, harus diperbaiki agar pelaku ekonomi kreatif bisa dilindungi secara hukum intelektual.

Diuraikan Sandiaga, lingkup hak kekayaan intelektual antara lain merk, desain industri, paten, desain, tata letak, sirkuit terpadu, rahasia dagang, varietas tanaman, buku terjemahan, pamphlet, program kumputer, lagu, music, fotografi, seni rupa, batik, patung, arsitektur, drama, tari, wayang, bahkan termasuk ceramah kuliah dan alat peraga untuk pendidikan. “Termasuk menciptakan tari untuk Tik Tok juga dapat dilindungi selama itu otentik, orisinal karya sendiri,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More