Sandiaga Uno: Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Butuh Perlindungan HAKI

Kamis, 03 Juni 2021 - 15:06 WIB
loading...
Sandiaga Uno: Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Butuh Perlindungan HAKI
Banyak UMKM beradaptasi dengan kondisi Pandemi yang justru memunculkan banyak ide kreatif. Untuk itu perlu diimbangi pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada karya mereka agar tak menimbulkan masalah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia membuat banyak orang menahan diri beraktifitas di luar rumah sehingga harus bekerja atau berbisnis dari rumah. Tetapi tetap ada ada sisi baiknya, banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) beradaptasi dengan kondisi yang justru memunculkan banyak ide kreatif.

Untuk itu perlu diimbangi pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada karya mereka agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Maka perlu kerjasama , seperti dengan Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) dapat membantu atau memfasilitasi pendaftaran kekayan intelektual terhadap industri kreatif.



Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno dalam seminar bertajuk "Tantangan dan Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Sektor UMKM Masa New Normal Dalam Perspektif Hukum Bisnis", Kamis (3/6) yang diselenggarakan Fakultas Hukum Unpam. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh sekitar delapan ratus peserta.

Menurut Sandiaga, pandemic Covid-19 membuat perekonomian nasional turun sampai minus 5% tahun lalu di beberapa kuartal dan ditutup minus 2%. Sistem kerja dari rumah membuat menurunya daya beli masyarakat dan juga menimbulkan persoalan hukum. Maka seminar seperti ini, membahas persoalan hukum, terutama hukum bisnis, untuk pengusaha ekonomi kreatif diperlukan.

“Banyak UMKM harus bertahan dalam situasi sekarang, tetapi tidak sedikit yang justru memanfaatkan kondisi ini lebih giat dan menjadi pemenang. Kegiatan Universitas Pamulang ini merupakan salah satu upaya agar ekonomi keratif dan pariwisata bisa kembali bangkit,” kata Sandiaga.

Perlindungan hukum perlu dilakukan kepada di bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk memberi kepastian hukum. Survey Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2016 mencatat baru 11,05% pelaku ekonomi keratif yang sudah memiliki HAKI. Berarti baru satu dari sepuluh yang kekayaan intelektualnya dilindungi secara hukum.

Mereka tidak sandar dan tidak mendaftarkan merk agar terlindungi secara hukum. Dengan pandemi ini diharapkan semua pihak menyadari, harus diperbaiki agar pelaku ekonomi kreatif bisa dilindungi secara hukum intelektual.

Diuraikan Sandiaga, lingkup hak kekayaan intelektual antara lain merk, desain industri, paten, desain, tata letak, sirkuit terpadu, rahasia dagang, varietas tanaman, buku terjemahan, pamphlet, program kumputer, lagu, music, fotografi, seni rupa, batik, patung, arsitektur, drama, tari, wayang, bahkan termasuk ceramah kuliah dan alat peraga untuk pendidikan. “Termasuk menciptakan tari untuk Tik Tok juga dapat dilindungi selama itu otentik, orisinal karya sendiri,” katanya.

Sampai saat ini baru 8.904 pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif yang mendaftarkan perlindungan kekakyaan intelektualnya dan Kemeparekraf akan terus meningkatkan jumlahnya agar semua terlindungi secara hukum. Sandi berharap, ada kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pamulang agar lebih banyak memfasilitasi pendaftaran kekayan intelektual agar mendapat manfaat ekonomi yang optimal.

Dengan demikian lahir ide dan gagasan cemerlang dan tebuka usaha yang berarti pula membuka atau menciptakan lapangan kerja secara nasional.

Pada kesempatan seminar yang sama, dosen FH Unpam, Hendrik Siregar menegaskan, perlunya badan hukum dimiliki oleh pengusasa ekonomi keratif. Sebab dengan usahanya sudah berbadan hukum akan mempermudah mendapat pinjam modal dari bank atau lembaga keuangan.

“Saya sepakat dengan Menteri Sandiaga Uno yang memprediksi bahwa setelah pandemi covid-19 ini yang dimungkinkan cepat bangkit kembali adalah sektor UMKM,” katanya.



Pelaku usaha ekonomi kreatif, dalam pandangan Hendrik, tidak memiliki modal besar. Walaupun produknya berkualitas tetapi perkambangan bisnisnya berjalan lambat. Salah satu persoalannya adalah banyak para pelaku ekonomi kreatif belum “melek hukum”, belum memahami kekayaan intelektual. Baik dalam kontrak bisnis, regulas dan bentuk badan hukum. Padahal dalam proses permohonan HAKI ke Dirjen HAKI Kementerian Hukum & HAM lebih banyak permohonan dikabulkan.

“Jika pelaku UMKM mengerti tenmtang hukum, pentingnya HAKI, kontrak bisnis akan sangat membantu melancarkan usahanya. Terutama saat new normal nanti atau sekarang yang membangun kontrak tidak harus bertemu dengan sesama pengusaha. Ada peluang besar yang belum dilihat penting oleh usaha ekonopmi kreatif, karena pengatahuan aspek hukum bisnis yang sangat minim. Para pelaku usaha perlu memahami pentingnya mengurus HAKI ke ke Dirjen HAKI Kemenkum & HAM,” tegas Hendrik.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9293 seconds (0.1#10.140)