Kembali Digugat PKPU, Manajemen Ace Hardware: Pembayaran Utang tanpa Kendala
Jum'at, 04 Juni 2021 - 09:53 WIB
JAKARTA - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) kembali dihadapkan pada gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) . Gugatan tersebut dilayangkan oleh Wibowo and Partners pada Kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Direktur Ace Hardware Indonesia Hartanto Djasman menjelaskan, perseroan tidak mengalami gagal bayar sebesar Rp10 juta di dalam hubungan kerja sama antara perseroan dan Wibowo & Partners. Dasar pengajuan pemohon PKPU dalam perkara No.251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 27 Mei 2021 adalah Legal Service Agreement tanggal 1 Oktober 2015.
Baca juga:Kabar Sedih buat Investor Emas: Harganya Ambrol Rp15.000 per Gram
"Perihal hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam legal service agreement tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020," ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/6/2021).
Dia menambahkan, permohonan PKPU tersebut tidak tepat diajukan saat ini, karena seharusnya permohonan menunggu putusan Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
"Pembayaran utang perseroan yang jatuh tempo dapat dilakukan tanpa kendala," kata dia.
Baca juga:Malaysia Terima Tambahan 10.000 Kuota Haji, Dubes RI: Kita Duluan Dapat 20.000
Manajemen ACES menjelaskan, tidak ada dampak operasional, keuangan dan hukum yang memengaruhi secara material. Secara keseluruhan operasi perseroan berjalan normal seperti biasa.
Dijelaskan juga tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lain yang material dan dapat memengaruhi harga efek perseroan yang belum diungkapkan ke publik.
Direktur Ace Hardware Indonesia Hartanto Djasman menjelaskan, perseroan tidak mengalami gagal bayar sebesar Rp10 juta di dalam hubungan kerja sama antara perseroan dan Wibowo & Partners. Dasar pengajuan pemohon PKPU dalam perkara No.251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 27 Mei 2021 adalah Legal Service Agreement tanggal 1 Oktober 2015.
Baca juga:Kabar Sedih buat Investor Emas: Harganya Ambrol Rp15.000 per Gram
"Perihal hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam legal service agreement tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020," ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/6/2021).
Dia menambahkan, permohonan PKPU tersebut tidak tepat diajukan saat ini, karena seharusnya permohonan menunggu putusan Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
"Pembayaran utang perseroan yang jatuh tempo dapat dilakukan tanpa kendala," kata dia.
Baca juga:Malaysia Terima Tambahan 10.000 Kuota Haji, Dubes RI: Kita Duluan Dapat 20.000
Manajemen ACES menjelaskan, tidak ada dampak operasional, keuangan dan hukum yang memengaruhi secara material. Secara keseluruhan operasi perseroan berjalan normal seperti biasa.
Dijelaskan juga tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lain yang material dan dapat memengaruhi harga efek perseroan yang belum diungkapkan ke publik.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda