4 Perusahaan Ajukan Permohonan PKPU Gunung Bara Utama

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 18:02 WIB
loading...
4 Perusahaan Ajukan...
Gunung Bara Utama menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh empat perusahaan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Gunung Bara Utama menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh empat perusahaan. Keempatnya adalah PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), PT Pro Energi, PT Amira Energi, dan PT Triputra Energi Megatara.

Pendaftaran gugatan tercatat Selasa, 10 September 2024 dengan Nomor Perkara 272/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pusat dengan surat tertanggal Kamis, 5 September 2024.



Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Labedo Saggio Marpaung, SH. ditunjuk sebagi kuasa hukum dari keempat pemohon tersebut, dengan tuntutan pembayaran utang senilai total Rp.143,6 miliar. Sementara itu, proses persidangan dimulai pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) UU PKPU, akibat hukum dari PKPU adalah selama PKPU, debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.



Dengan demikian, apabila permohonan PKPU ini diterima oleh majelis hakim, manajemen PT Gunung Bara Utama dalam menjalankan kegiatannya akan tergantung sepenuhnya pada pengurus.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menilik Apa Penyebab...
Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit
Baru Saja Lolos, Waskita...
Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita Karya
Kupas Tuntas Tugas dan...
Kupas Tuntas Tugas dan Kewenangan AKPI dalam PKPU
Antam Digugat Crazy...
Antam Digugat Crazy Rich asal Surabaya, Ini Kata Faisal Basri
Bukan Bangkrut, PKPU...
Bukan Bangkrut, PKPU Bukti Itikad Baik Perusahaan
Waskita Karya Lolos...
Waskita Karya Lolos dari Ancaman Pailit, Stafsus Erick Thohir: Asetnya Cukup
Tok, Waskita Karya Lolos...
Tok, Waskita Karya Lolos dari Gugatan Pailit
Utang Menumpuk, 2 BUMN...
Utang Menumpuk, 2 BUMN Ini Jalani PKPU dan Terancam Pailit
Rekomendasi
Hari Terakhir Cuti Bersama,...
Hari Terakhir Cuti Bersama, 12.853 Orang Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Gambir
3 Anggota NATO yang...
3 Anggota NATO yang Halangi Kemenangan Israel di Tanah Palestina, Nomor 1 Mayoritas Muslim
Pakar Indonesia Pimpin...
Pakar Indonesia Pimpin Kongres Internasional Kedokteran Regeneratif di Roma Italia
Berita Terkini
Marak Modus Penipuan...
Marak Modus Penipuan di Medsos, Pupuk Indonesia: Tebus Pupuk Subsidi Hanya di Kios Resmi
20 menit yang lalu
Kisah Sukses Murdaya...
Kisah Sukses Murdaya Poo, Penjual Koran yang Jadi Konglomerat Properti
51 menit yang lalu
Kabar Duka, Konglomerat...
Kabar Duka, Konglomerat Murdaya Poo Pemilik Pondok Indah Mall Meninggal Dunia
1 jam yang lalu
SIG Jalankan Program...
SIG Jalankan Program Keberlanjutan di Sekitar Wilayah Operasi
2 jam yang lalu
Redam Tarif Impor Baru...
Redam Tarif Impor Baru AS, Indonesia Siapkan Usulan Relaksasi TKDN
3 jam yang lalu
Trump Mengakui Revolusi...
Trump Mengakui Revolusi Ekonomi Butuh Pengorbanan, Tak Akan Mudah Bagi Warga AS
3 jam yang lalu
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved