Investor Tidak Perlu Takut Berinvestasi di Pasar Modal

Jum'at, 04 Juni 2021 - 07:38 WIB
Sebagai lembaga penyelenggara dana perlindungan pemodal, Indonesia SIPF berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Dana investor yang diinvestasikan di pasar modal dijamin aman dan prospektif, selama para investor menanamkan dananya di instrumen investasi yang tepat dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai lembaga penyelenggara dana perlindungan pemodal, Indonesia Securities Investor Protection Fund ( Indonesia SIPF) berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia.



“Masyarakat tidak perlu takut berinvestasi di pasar modal karena ada lembaga penyelenggara dana perlindungan pemodal, yaitu Indonesia SIPF, lembaga di bawah Self Regulatory Organization (SRO) dan diawasi oleh OJK,” ujar Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto, dalam acara Edukasi Wartawan bersama Indonesia SIPF.

Baca Juga: Penanganan Kasus Jiwasraya, Berdampak ke Kondisi Pasar Modal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!