Skandal Harley dan Brompton Selundupan, Mantan Bos Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara
Jum'at, 04 Juni 2021 - 14:02 WIB
Jaksa juga mencatat, Ari dengan sengaja melanggar aturan kepabeanan. Di mana, Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Tangerang, R Bayu Probo Sutopo.
Baca juga: Di Depan Komisi VI, Menteri Erick Ceritakan Pernyataannya di MK Soal Jual Aset Bangsa
Proses hukum ini selaras dengan langkah yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian BUMN. Kala kasus ini mencuat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung untuk menginvestigasi persoalan.
Hasil dari investigasi itu menemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh eks Dirut dan beberapa petinggi Garuda itu. Erick pun langsung mengeluarkan surat pemecatan kepada Ari dan beberapa pejabat Garuda.
Baca juga: Di Depan Komisi VI, Menteri Erick Ceritakan Pernyataannya di MK Soal Jual Aset Bangsa
Proses hukum ini selaras dengan langkah yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian BUMN. Kala kasus ini mencuat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung untuk menginvestigasi persoalan.
Hasil dari investigasi itu menemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh eks Dirut dan beberapa petinggi Garuda itu. Erick pun langsung mengeluarkan surat pemecatan kepada Ari dan beberapa pejabat Garuda.
(ind)
Lihat Juga :