Bakal Kena PHK, Begini Nasib 2.700 Karyawan Giant

Jum'at, 04 Juni 2021 - 18:24 WIB
Karyawan beraktivitas di Giant Ekspres, Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/5/2021). FOTO/Eko Purwanto
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan terus mengawal proses rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Giant . Salah satunya adalah memastikan karyawan Giant mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak manajemen dan pekerja Giant. Menurutnya, pihak perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah terus mengawal proses hubungan industrial yang terjadi di Giant. Kita akan terus kawal guna memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Anwar di Jakarta, Jumat (6/4/2021).



Baca Juga: Respons PHK Massal Karyawan Giant, Begini Upaya Kemnaker

Anwar menjelaskan, manajemen juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan berkomunikasi dengan serikat pekerja terkait kebijakan penutupan gerai Giant, serta kompensasi yang diberikan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB). "Selain itu, manajemen juga mengupayakan penempatan para pekerja yang di-PHK ke unit bisnis lain," jelas Anwar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!