Ombudsman Ungkap Praktik Percaloan Subur di BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 09 Juni 2021 - 17:09 WIB
"Pelayanan klaim kolektif JHT yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan yang melakukan PHK massal dinilai tidak sesuai amanah UU SJSN dan UU BPJS," tegas Hery.

Hal ini karena perusahaan hanya berwenang untuk memperbarui data pekerjanya guna didaftarkan sebagai peserta dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Urusan pengajuan klaim hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu bukan otoritas perusahaan. Perusahaan cukup terbitkan surat perklaring atau pengalaman pekerja saja, dan yang lainnya," pungkas Hery.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!