Terhantam Pandemi, Sektor Pelayaran Minta Dukungan Ini Itu dari Pemerintah
Rabu, 09 Juni 2021 - 21:16 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) , Carmelita Hartoto mengatakan, sektor pelayaran adalah sektor yang sangat terdampak Covid-19, selain sektor pariwisata dan UMKM. Namun demikian, pelayaran nasional belum mendapatkan dukungan optimal.
Dia menilai, ketiadaan dukungan bagi pelayaran tidak sejalan dengan cita-cita mengembalikan kejayaan maritim Indonesia. Salah satu dukungan bagi sektor pelayaran saat ini adalah mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelaut.
Baca juga:Faisal Basri: Kegiatan Ekonomi di Indonesia Makin Tidak Bermutu
"Percepatan vaksinasi bagi pelaut sangat mendesak, mengingat pelaut adalah pelayan publik sekaligus garda terdepan dalam kelancaran arus logistik nasional yang bekerja," ujar Carmelita dalam keterangan pers, Rabu (9/6/2021).
Vaksinasi bagi pelaut, kata dia, idealnya juga diberikan secara gratis tanpa dipungut bayaran, mengingat pelaut masuk dalam kategori pekerja pelayanan publik. "Vaksinasi bagi pelaut Indonesia harus segera dilakukan demi keselamatan dan kesehatan para pelaut, dan juga menjaga pendistribusian logistik kita tidak terganggu,” katanya.
Dukungan berupa keringan tarif perpajakan bagi industri pelayaran nasional pun perlu dilakukan. Misalnya, memberikan pembebasan PPN dan PBBKB atas pembelian BBM dan pelumas, hingga pembebasan PPN atas Jasa Kepelabuhanan dan Jasa Pelayanan Kapal.
Pelayaran nasional juga membutuhkan penyederhanaan administrasi pembebasan PPN untuk pembelian kapal, impor kapal, sewa kapal, perbaikan, pembelian pelumas dan suku cadang.
Selain itu, pembebasan pemotongan PPh 23 atas sewa kapal, penundaan pembayaran PPh Final Pasal 21 dan penundaan pembayaran PPh Final Pasal 15 1,2% selama wabah Covid-19.
INSA juga memohon pengenaan pajak penghasilan atas pendapatan perusahaan pelayaran tetap dikenakan PPh Final 1,2%, termasuk berlaku juga PPh badan bagi perusahaan pelayaran yang memiliki kapal-kapal jenis floating storage dan floating crane.
Baca juga:Peluncuran BTS Meal Timbulkan Kerumunan, McDonald's Sampaikan Terima Kasih
Keringanan pajak itu, menurut Carmelita, sangat dibutuhkan industri pelayaran guna mengurangi beban perusahaan dan menjaga agar cash flow perusahaan kembali stabil.
INSA juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baku bagi perbankan terkait penjadwalan ulang pembayaran pokok pinjaman tanpa revaluasi rating peminjam dan keringanan syarat pinjaman.
Dia menilai, ketiadaan dukungan bagi pelayaran tidak sejalan dengan cita-cita mengembalikan kejayaan maritim Indonesia. Salah satu dukungan bagi sektor pelayaran saat ini adalah mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelaut.
Baca juga:Faisal Basri: Kegiatan Ekonomi di Indonesia Makin Tidak Bermutu
"Percepatan vaksinasi bagi pelaut sangat mendesak, mengingat pelaut adalah pelayan publik sekaligus garda terdepan dalam kelancaran arus logistik nasional yang bekerja," ujar Carmelita dalam keterangan pers, Rabu (9/6/2021).
Vaksinasi bagi pelaut, kata dia, idealnya juga diberikan secara gratis tanpa dipungut bayaran, mengingat pelaut masuk dalam kategori pekerja pelayanan publik. "Vaksinasi bagi pelaut Indonesia harus segera dilakukan demi keselamatan dan kesehatan para pelaut, dan juga menjaga pendistribusian logistik kita tidak terganggu,” katanya.
Dukungan berupa keringan tarif perpajakan bagi industri pelayaran nasional pun perlu dilakukan. Misalnya, memberikan pembebasan PPN dan PBBKB atas pembelian BBM dan pelumas, hingga pembebasan PPN atas Jasa Kepelabuhanan dan Jasa Pelayanan Kapal.
Pelayaran nasional juga membutuhkan penyederhanaan administrasi pembebasan PPN untuk pembelian kapal, impor kapal, sewa kapal, perbaikan, pembelian pelumas dan suku cadang.
Selain itu, pembebasan pemotongan PPh 23 atas sewa kapal, penundaan pembayaran PPh Final Pasal 21 dan penundaan pembayaran PPh Final Pasal 15 1,2% selama wabah Covid-19.
INSA juga memohon pengenaan pajak penghasilan atas pendapatan perusahaan pelayaran tetap dikenakan PPh Final 1,2%, termasuk berlaku juga PPh badan bagi perusahaan pelayaran yang memiliki kapal-kapal jenis floating storage dan floating crane.
Baca juga:Peluncuran BTS Meal Timbulkan Kerumunan, McDonald's Sampaikan Terima Kasih
Keringanan pajak itu, menurut Carmelita, sangat dibutuhkan industri pelayaran guna mengurangi beban perusahaan dan menjaga agar cash flow perusahaan kembali stabil.
INSA juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baku bagi perbankan terkait penjadwalan ulang pembayaran pokok pinjaman tanpa revaluasi rating peminjam dan keringanan syarat pinjaman.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda