Dukcapil dan PLN Kerja Sama Sisir Data Penerima Subsidi Listrik

Jum'at, 11 Juni 2021 - 22:59 WIB
Foto/EkoPurwanto/SINDOnews
JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan berupa hak akses verifikasi data NIK dan e-KTP dengan PT PLN (Persero). Nantinya, 79 juta pelanggan PLN akan diverifikasi dengan berbasis NIK.

"Dengan kerja sama ini ditargetkan sebanyak 37 juta pelanggan bersubsidi berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan sinkron dengan NIK," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran persnya, Jumat (11/6/2021).



Baca juga: Pacu Ekonomi, Jabar-DKI Jakarta Jalin Kerja Sama di Bidang Pangan & UMKM

Zudan mengatakan dengan sinkronisasi data pelanggan berbasis NIK, PLN sejalan dengan program pemerintah mewujudkan single identity number (SIN). SIN di Indonesia baru dibangun tahun 2006 dengan UU Adminduk No. 23/ 2006, yakni mendorong setiap orang hanya memiliki satu NIK, satu identitas e-KTP-el dan satu alamat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!