Tingkatkan Layanan, PLN Gandeng Ditjen Dukcapil

Sabtu, 12 Juni 2021 - 20:00 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Layanan PLN.

Penandatanganan Kerja Sama dilakukan secara daring oleh Direktur Utama PLN , Zulkifli Zaini dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh pada Jumat, (11/6/2021). Hal ini merupakan bentuk digitalisasi proses bisnis khususnya pada peningkatan pelayanan pelanggan.



“PLN melayani lebih dari 79 juta pelanggan, dimana diantaranya sekitar kurang lebih 37 juta pelanggan merupakan pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik yang harus dikelola secara profesional dan tepat sasaran,” ujar Zulkifli dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/6/2021).

Baca Juga: Xi Jinping Beraksi, Provinsi di China Ramai-ramai Basmi Kripto

Zulkifli menambahkan, diperlukan sinkronisasi data pelanggan PLN dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai basis pelayanan publik.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, dengan tercantumnya NIK pada seluruh data pelanggan PLN akan mempermudah verifikasi dan validasi data NIK pelanggan pada data base PLN serta membantu penyaluran subsidi listrik berbasis DTKS akan tepat sasaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!