Instansi Wajib Cantumkan Informasi Detail Saat Seleksi PPPK
Senin, 14 Juni 2021 - 13:24 WIB
“Jadi untuk PPPK perlu dicantumkan masa perjanjian hubungan kerjanya sesuai dengan PermenPANRB 70. Apakah satu tahun, paling minimal satu tahun atau paling maksimal lima tahun dan selanjutnya dapat dilakukan perpanjangan,” ujarnya.
Baca juga:Selamat, 184.942 Peserta Dinyatakan Lulus SBMPTN 2021
Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa pelamaran PPPK dilakukan secara daring. Kemudian dia menyebut bahwa pengunggahan dokumen pada prinsipnya secara elektronik.
“Jadi kami berharap walaupun ada proses-proses yang dikirimkan dokumen fisik tapi seluruhnya tetap secara elektronik. Yang fisik untuk back up saja. Nanti proses-proses dokumen tersebut akan digunakan saat pemberkasan,”pungkasnya.
Baca juga:Selamat, 184.942 Peserta Dinyatakan Lulus SBMPTN 2021
Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa pelamaran PPPK dilakukan secara daring. Kemudian dia menyebut bahwa pengunggahan dokumen pada prinsipnya secara elektronik.
“Jadi kami berharap walaupun ada proses-proses yang dikirimkan dokumen fisik tapi seluruhnya tetap secara elektronik. Yang fisik untuk back up saja. Nanti proses-proses dokumen tersebut akan digunakan saat pemberkasan,”pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :