Lewat Skema Anyar, Orang Kaya Akan Dipungut Pajak Lebih Besar

Senin, 14 Juni 2021 - 15:44 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah akan mengubah skema pajak dari single tarif ke multitarif. Pengenaan pajak setiap barang atau jasa pun akan berbeda tergantung dari kemampuan membayar seseorang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan skema itu membuat pengenaan PPN lebih tinggi untuk barang atau jasa yang dikonsumsi orang kaya. Sedangkan untuk masyarakat menengah ke bawah hanya akan dikenakan lebih rendah.

Baca juga:Influencer Kocak Tak Ramah saat Diminta Foto Bareng, Istri Tarra Budiman Curhat: Muka Dia Asem

"Barang jasa yang dikonsumsi masyarakat menengah khususnya menengah bawah bisa jadi akan dikenai tarif lebih rendah. Sebaliknya yang dikonsumsi kelompok-kelompok tertentu atau sifatnya lebih eksklusif bisa dikenai PPN lebih tinggi dengan adanya skema multitarif," kata Neilmaldrin dalam video virtual, Selasa (14/6/2021).

Neilmaldrin menambahkan pengenaan pajak di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Rata-rata tarif PPN negara OECD adalah 19%, sedangkan negara BRICS 17%.



"Untuk itu PPN dikenakan sebesar tarif umum tertentu dari dasar pengenaan pajak. Saya ingin menggarisbawahi terdapat pergeseran kondisi pengenaan perpajakan PPN secara global pada beberapa tahun terakhir. Tarif pajak kita ini masih lebih rendah," jelasnya.

Baca juga:Viral! Fans Pinang Kekasih di Tengah Laga Italia vs Turki

Lalu pemungutan pajak yang ada saat ini dinilai tidak efisien serta pemberian fasilitas seperti Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Pajak dan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) menimbulkan biaya administrasi. Untuk itu, perubahan ini untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil.

"Saat ini kurangnya rasa keadilan karena atas objek pajak yang sama, yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda, sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More