Lewat Skema Anyar, Orang Kaya Akan Dipungut Pajak Lebih Besar
Senin, 14 Juni 2021 - 15:44 WIB
Neilmaldrin menambahkan pengenaan pajak di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Rata-rata tarif PPN negara OECD adalah 19%, sedangkan negara BRICS 17%.
"Untuk itu PPN dikenakan sebesar tarif umum tertentu dari dasar pengenaan pajak. Saya ingin menggarisbawahi terdapat pergeseran kondisi pengenaan perpajakan PPN secara global pada beberapa tahun terakhir. Tarif pajak kita ini masih lebih rendah," jelasnya.
Baca juga:Viral! Fans Pinang Kekasih di Tengah Laga Italia vs Turki
Lalu pemungutan pajak yang ada saat ini dinilai tidak efisien serta pemberian fasilitas seperti Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Pajak dan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) menimbulkan biaya administrasi. Untuk itu, perubahan ini untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil.
"Saat ini kurangnya rasa keadilan karena atas objek pajak yang sama, yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda, sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN," tandasnya.
"Untuk itu PPN dikenakan sebesar tarif umum tertentu dari dasar pengenaan pajak. Saya ingin menggarisbawahi terdapat pergeseran kondisi pengenaan perpajakan PPN secara global pada beberapa tahun terakhir. Tarif pajak kita ini masih lebih rendah," jelasnya.
Baca juga:Viral! Fans Pinang Kekasih di Tengah Laga Italia vs Turki
Lalu pemungutan pajak yang ada saat ini dinilai tidak efisien serta pemberian fasilitas seperti Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Pajak dan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) menimbulkan biaya administrasi. Untuk itu, perubahan ini untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil.
"Saat ini kurangnya rasa keadilan karena atas objek pajak yang sama, yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda, sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :