Skema Penyelesaian Tridomain Dinanti Usai Gagal Bayar Surat Utang
Senin, 14 Juni 2021 - 16:38 WIB
JAKARTA - Sudah sebulan lamanya, sejak PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) menyatakan gagal bayar (cross default) atas seluruh surat utang senilai Rp 1,4 triliun yang diterbitkan perusahaan tersebut. Namun, hingga kini belum jelas skema penyelesaian yang akan dilakukan TDPM atas seluruh surat utangnya tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat, perusahaan petrokimia tersebut sedang melakukan negosiasi dengan beberapa pemegang surat utang/bondholder. Sayangnya, saat dikonfirmasi, Direktur Utama TDPM Paulus Harjono, tidak menjawab pertanyaan media dan meminta pertanyaan disampaikan ke penasihat keuangan TDPM, Hendry Kurniadi dari SJ Investment & Advisory.
Saat dihubungi, Hendry menyampaikan bahwa TDPM menawarkan penyelesaian dengan memperpanjang tenor hingga lima tahun dengan kupon bunga 4%, kepada bondholder.
Informasi dari beberapa investor, proposal penyelesaian yang diajukan TDPM, dinilai tidak optimal dan cenderung merugikan investor yang menjadi bondholder Medium Term Notes (MTN) perusahaan tersebut.
Selain tenor yang terlalu lama, kupon bunga yang ditawarkan juga sangat rendah dan jauh dibawah kupon bunga saat penerbitan MTN tersebut sebesar 10,5%. Bahkan, kupon bunga tersebut jauh dibawah bunga kredit perbankan, serta kupon bunga obligasi secara umum.
Hal itu berbanding terbalik dengan kondisi perusahaan. Pada keterbukaan informasi ke bursa, Mei 2021, manajemen TDPM menyatakan bahwa kondisi fundamental perusahaan masih baik. Bahkan, operasional dan produksi perusahaan masih berjalan normal.
Terlebih, kendati terimbas covid-19, pasar petrokimia nasional sejatinya tidak mengalami penurunan tajam pada tahun lalu, dibandingkan sektor usaha lainnya. Situasi itulah yang membuat investor para bondholder meyakini, perusahaan mampu memberikan skema penyelesaian yang lebih baik.
Para pemegang surat utang berharap keseriusan manajemen TDPM dalam menyelesaikan kewajibannya. Setidaknya ada dua perusahaan, yaitu PT Mega Asset Management dan PT Mandiri Manajemen Investasi yang menjadikan surat utang TDPM sebagai underlying reksadana yang diterbikannya.
Berdasarkan informasi yang didapat, perusahaan petrokimia tersebut sedang melakukan negosiasi dengan beberapa pemegang surat utang/bondholder. Sayangnya, saat dikonfirmasi, Direktur Utama TDPM Paulus Harjono, tidak menjawab pertanyaan media dan meminta pertanyaan disampaikan ke penasihat keuangan TDPM, Hendry Kurniadi dari SJ Investment & Advisory.
Saat dihubungi, Hendry menyampaikan bahwa TDPM menawarkan penyelesaian dengan memperpanjang tenor hingga lima tahun dengan kupon bunga 4%, kepada bondholder.
Informasi dari beberapa investor, proposal penyelesaian yang diajukan TDPM, dinilai tidak optimal dan cenderung merugikan investor yang menjadi bondholder Medium Term Notes (MTN) perusahaan tersebut.
Selain tenor yang terlalu lama, kupon bunga yang ditawarkan juga sangat rendah dan jauh dibawah kupon bunga saat penerbitan MTN tersebut sebesar 10,5%. Bahkan, kupon bunga tersebut jauh dibawah bunga kredit perbankan, serta kupon bunga obligasi secara umum.
Hal itu berbanding terbalik dengan kondisi perusahaan. Pada keterbukaan informasi ke bursa, Mei 2021, manajemen TDPM menyatakan bahwa kondisi fundamental perusahaan masih baik. Bahkan, operasional dan produksi perusahaan masih berjalan normal.
Terlebih, kendati terimbas covid-19, pasar petrokimia nasional sejatinya tidak mengalami penurunan tajam pada tahun lalu, dibandingkan sektor usaha lainnya. Situasi itulah yang membuat investor para bondholder meyakini, perusahaan mampu memberikan skema penyelesaian yang lebih baik.
Para pemegang surat utang berharap keseriusan manajemen TDPM dalam menyelesaikan kewajibannya. Setidaknya ada dua perusahaan, yaitu PT Mega Asset Management dan PT Mandiri Manajemen Investasi yang menjadikan surat utang TDPM sebagai underlying reksadana yang diterbikannya.
tulis komentar anda