Kementerian PUPR dan KPK Terapkan SMAP di BP2JK Papua Barat

Selasa, 15 Juni 2021 - 09:32 WIB
Kementerian PUPR bersama KPK menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk mengamankan pembangunan infrastruktur di Papua Barat. Foto/Dok. PUPR/Ilustrasi
JAKARTA - Dalam upaya pencegahan korupsi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun karakter para pegawainya, terutama dalam klausul pemusatan layanan pengadaan dengan re-organisasi ULP dan Pokja PBJ, serta Pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada Unor dan Balai.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang menyebutkan, tiga sektor prioritas pencegahan korupsi meliputi: perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum.



Baca Juga: Kementerian PUPR Terus Geber Pembangunan Ruas Tol Baru di Tahun 2021

Pembangunan karakter tersebut diwujudkan Kementerian PUPR melalui Sistem Manajemen Anti Suap ISO 37001:2016 serta mencanangkan delapan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan 1 Balai Jasa Konstruksi Wilayah III DKI Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi sebagai pilot project dalam menyongsong integritas para pegawai Kementerian PUPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!