Simak! Ini Arah Kebijakan OJK dalam Pengembangan Keuangan Berkelanjutan

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:43 WIB
"Apabila keseluruhan strategi dan kolaborasi dimaksud telah dilakukan secara optimal, maka seluruh investasi yang dilakukan akan sepenuhnya mengadopsi investasi hijau dimana setiap keputusan yang diambil akan memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola," ujarnya dalam webinar Keuangan Berkelanjutan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (15/6/2021).

Wimboh memaparkan, OJK telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan termasuk diantaranya POJK No.51/POJK.03/2017 mengenai penerapan keuangan berkelanjutan untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK), emiten dan perusahaan publik, serta POJK No.60/POJK.04/2017 dan KDK No.24/KDK.01/2018 mengenai penerbitan green bond.

Menurut dia, stakeholder juga telah merespons kebijakan-kebijakan OJK dalam bidang keuangan berkelanjutan di atas antara lain implementasi pembiayaan berkelanjutan di 8 bank peserta pilot project first movers, yang dilanjutkan dengan bergabungnya 5 bank lain.

Selanjutnya, penyaluran portfolio hijau pada perbankan sekitar Rp809,75 triliun, penerbitan green bonds PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp500 miliar, peningkatan nilai indeks SRI - Kehati sehingga saat ini telah memiliki dana kelolaan sebesar Rp 2,5 triliun. Kemudian penerbitan ESG leaders index oleh Bursa Efek Indonesia untuk mewadahi permintaan yang tinggi atas reksadana dan ETF bertema ESG.

"Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan insentif untuk mendukung kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) melalui pengecualian BMPK dalam proyek produksi KBL BB, serta keringanan penghitungan ATMR dan penilaian kualitas kredit dalam pembelian KBL BB oleh konsumen," jelas Wimboh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!