Covid-19 Melonjak, Ini Pesan Menaker bagi Bos-bos Perusahaan
Rabu, 16 Juni 2021 - 17:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah , meminta perusahaan secara ketat memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja. Hal ini harus dilakukan demi melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.
"Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya," tegas Ida di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Hippindo: Insentif Pemerintah Bukan Menu Utama Kami
Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha. Hal itu juga wajib demi melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerjanya.
"Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal," kata Ida.
Menaker menegaskan, sejak awal munculnya Covid-19, Kemenaker telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan pandemi tersebut. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
"Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya," tegas Ida di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Hippindo: Insentif Pemerintah Bukan Menu Utama Kami
Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha. Hal itu juga wajib demi melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerjanya.
"Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal," kata Ida.
Menaker menegaskan, sejak awal munculnya Covid-19, Kemenaker telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan pandemi tersebut. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Lihat Juga :