Pemangkasan Pejabat Eselon, Menteri Tjhajo: Tinggal Tiga Minggu Lagi
Kamis, 17 Juni 2021 - 16:25 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa waktu penyederhanaan birokrasi berupa pemangkasan eselonisasi PNS tinggal tiga minggu lagi. Dia mengatakan bahwa pada akhir bulan ini laporan pemangkasan eselonisasi harus sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga:Perdebatan tentang Nabi Isa dan Perlawanan Para Uskup
“Tinggal ada sisa waktu tiga minggu. Karena sesuai arahan akhir Juni harus dilaporkan kepada Bapak Presiden tentang langkah-langkah yang berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi ini,” katanya, Kamis (17/6/2021).
Namun demikian, Tjahjo mengatakan bahwa pemangkasan eselon sudah mencapai lebih dari 90%.
“Hingga saat ini sudah mencapai hampir 93% selesai,” ujarnya.
Mantan Mendagri itu mengatakan bahwa penyederhanaan birokrasi ini sesuai arahan Presiden Jokowi yang dilakukan dengan memangkas eselonisasi PNS menjadi dua level. Sementara eselon yang dihilangkan antara lain eselon III, IV, dan V.
Baca juga:Indonesia Diingatkan Potensi Puncak Kembar Covid-19, Apa Maksudnya?
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon dilaksanakan melalui pengalihan jabatan administrator eselon III, pengawas eselon IV, dan pelaksana eselon V menjadi jabatan fungsional pada seluruh instansi baik pusat maupun daerah. Dari 34 kementerian, 7 sekretariat lembaga negara, 93 sekretariat LNS, 29 LPNK, 2 lembaga penyiaran publik, 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota,” pungkasnya.
Baca juga:Perdebatan tentang Nabi Isa dan Perlawanan Para Uskup
“Tinggal ada sisa waktu tiga minggu. Karena sesuai arahan akhir Juni harus dilaporkan kepada Bapak Presiden tentang langkah-langkah yang berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi ini,” katanya, Kamis (17/6/2021).
Namun demikian, Tjahjo mengatakan bahwa pemangkasan eselon sudah mencapai lebih dari 90%.
“Hingga saat ini sudah mencapai hampir 93% selesai,” ujarnya.
Mantan Mendagri itu mengatakan bahwa penyederhanaan birokrasi ini sesuai arahan Presiden Jokowi yang dilakukan dengan memangkas eselonisasi PNS menjadi dua level. Sementara eselon yang dihilangkan antara lain eselon III, IV, dan V.
Baca juga:Indonesia Diingatkan Potensi Puncak Kembar Covid-19, Apa Maksudnya?
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon dilaksanakan melalui pengalihan jabatan administrator eselon III, pengawas eselon IV, dan pelaksana eselon V menjadi jabatan fungsional pada seluruh instansi baik pusat maupun daerah. Dari 34 kementerian, 7 sekretariat lembaga negara, 93 sekretariat LNS, 29 LPNK, 2 lembaga penyiaran publik, 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota,” pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda