Pecat Pekerja Pelaku Pungli, Langkah Pelindo II Diapresiasi

Sabtu, 19 Juni 2021 - 11:21 WIB
Langkah tegas Pelindo II terhadap pekerja yang terlibat suap/pungli diharapkan diikuti perusahaan bongkar muat (PBM) lainnya. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Langkah PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II memecat operator crane yang terbukti menerima suap atau tip dari para sopir truk angkutan barang di Pelabuhan Tanjung Priok mendapat apresiasi. Hal itu dinilai menegaskan bahwa BUMN pengelola pelabuhan tersebut tidak menolerir adanya praktik suap/ pungli di lingkungan kerjanya.

"Ini perlu didukung dan diapresiasi. Ini untuk mencegah agar suap tidak menjadi hal yang dianggap biasa oleh pelaku, yakni pemberi dan penerima suap," ungkap Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/6/2021).





Di sisi lain, Sofyano mempertanyakan komitmen dari perusahaan bongkar muat (PBM) lainnya yang beroperasi di wilayah yang sama. Seperti diketahui, kegiatan bongkar muat barang dan kontainer di wilayah pelabuhan atau di depo-depo di luar pelabuhan bukan hanya dikelola oleh Pelindo dan JICT saja.

Setidaknya, sekitar 60% kegiatan bongkar muat di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dikelola pihak swasta. Karenanya, tehas dia, sikap PBM swasta terkait aksi memberantas suap perlu dipertanyakan pula. "Apakah pihak perusahaan bongkar muat lain juga telah melakukan tindakan yang sama?" ujarnya.

Sofyano menhatakan, karena suap tergolong tindakan yang melanggar hukum, maka sudah saatnya dikampanyekan dan diambil tindakan tegas kepada pemberi dan penerima. Pelaku suap harus dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, PT Pelindo II atau Indonesia Port Corporation (IPC) mengumumkan telah menindak sejumlah pelaku pungli yang memungut dana di luar pungutan resmi jasa di pelabuhan. Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono menegaskan, tindakan bersih-bersih ini terus dilakukan secara rutin karena memang menjadi bagian dari komitmen perusahaan memperkuat layanan jasa pelabuhan.

"Pungli yang dimaksud di dalam wilayah pelabuhan adalah pemberian atau penerimaan uang di luar pungutan resmi jasa kepelabuhanan di dalam wilayah pelabuhan," ujarnya baru-baru ini.

Menurut Arif, sejauh ini Pelindo II telah menindak tegas 12 orang yang terlibat pungli di kawasan pelabuhan. Tindakan tegas itu dilakukan dalam bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More