Kepastian Hukum Aset Kripto di Indonesia, Simak 4 Aturan Bappebti
Minggu, 20 Juni 2021 - 19:28 WIB
2. Peraturan Bappebti No 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Baca Juga: Baca Juga: Pengamat: Pembentukan Bursa Kripto Demi Mengejar Capital Gain Tax
3. Peraturan Bappebti No 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
4. Peraturan Bappebti No 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Sementara itu, pemerintah Indonesia sendiri tidak melarang peredaran aset kripto saat kemunculannya beberapa waktu lalu. Akan tetapi, pemerintah di beberapa negara mempunyai sikap dan reaksi yang berbeda-beda terkait hal tersebut.
Baca Juga: Baca Juga: Pengamat: Pembentukan Bursa Kripto Demi Mengejar Capital Gain Tax
3. Peraturan Bappebti No 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
4. Peraturan Bappebti No 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Sementara itu, pemerintah Indonesia sendiri tidak melarang peredaran aset kripto saat kemunculannya beberapa waktu lalu. Akan tetapi, pemerintah di beberapa negara mempunyai sikap dan reaksi yang berbeda-beda terkait hal tersebut.
(akr)
Lihat Juga :