Kepastian Hukum Aset Kripto di Indonesia, Simak 4 Aturan Bappebti

Minggu, 20 Juni 2021 - 19:28 WIB
Kemendag melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi memberikan kepastian hukum terkait aset kripto di Indonesia. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Diminati oleh para investor, pertumbuhan aset kripto di Indonesia terus alami peningkatan. Pertumbuhan ini hadir seiring dengan kepercayaan dan kesadaran masyarakat atas investasi .

Baca Juga: Pertumbuhan Aset Kripto Menggeliat di Indonesia: Investor Wajib Pahami Hal Ini



Sejak awal tahun 2021, nilai aset kripto memiliki tren yang meningkat. Adapun hingga semester I-2021, nilai aset kripto di Indonesia mencapai Rp470 triliun. Jumlah tersebut naik lebih dari enam ratus persen jika dibandingkan pada tahun 2020 yang berada di angka Rp65 triliun.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) secara resmi memberikan kepastian hukum terkait aset kripto di Indonesia. Sebagai informasi, peraturan tersebut telah diterbitkan dan berlaku sejak 17 Desember 2020.

Berikut empat peraturan yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto, yaitu:

1. Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!