Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik Lebaran

Selasa, 26 Mei 2020 - 11:12 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap memperketat pengawasan transportasi pasca Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan wabah Covid-19. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap memperketat pengawasan transportasi pasca Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan wabah Covid-19.

“Kami tetap konsisten bahwa mudik dan arus balik Lebaran tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No. 4/2020,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, di Jakarta.

Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga tahap. Pertama, fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April-23 Mei 2020. Kemudian, pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020. Terakhir, fase pasca Idul Fitri mulai 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri,” imbuh Adita.



Ia menyatakan, Kemenhub mendukung kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang meminta masyarakat di daerah tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan mengawasi ketat arus transportasi, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

“Melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan maupun memeriksa kelengkapan dokumen sesuai syarat yang ditentukan seperti di terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. Memastikan mereka yang bepergian adalah orang-orang yang memenuhi syarat, bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” pungkas Adita.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian telah memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

Dalam pelaksanaan itu, TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan. Mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta bila tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.

Penambahan personil juga dilakukan untuk membantu pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga memastikan, harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) yang ingin bepergian dari maupun ke DKI Jakarta. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Bila tidak memiliki hasil tes, tunda dulu keberangkatannya. Bila anda memaksakan, maka kemungkinan Anda harus kembali,” tutur Anies di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5).
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More