Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik Lebaran

Selasa, 26 Mei 2020 - 11:12 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap memperketat pengawasan transportasi pasca Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan wabah Covid-19. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap memperketat pengawasan transportasi pasca Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan wabah Covid-19.

“Kami tetap konsisten bahwa mudik dan arus balik Lebaran tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No. 4/2020,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, di Jakarta.



Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga tahap. Pertama, fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April-23 Mei 2020. Kemudian, pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020. Terakhir, fase pasca Idul Fitri mulai 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri,” imbuh Adita.

Ia menyatakan, Kemenhub mendukung kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang meminta masyarakat di daerah tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan mengawasi ketat arus transportasi, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

“Melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan maupun memeriksa kelengkapan dokumen sesuai syarat yang ditentukan seperti di terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. Memastikan mereka yang bepergian adalah orang-orang yang memenuhi syarat, bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” pungkas Adita.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!