Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik Lebaran

Selasa, 26 Mei 2020 - 11:12 WIB
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian telah memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

Dalam pelaksanaan itu, TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan. Mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta bila tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.

Penambahan personil juga dilakukan untuk membantu pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga memastikan, harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) yang ingin bepergian dari maupun ke DKI Jakarta. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Bila tidak memiliki hasil tes, tunda dulu keberangkatannya. Bila anda memaksakan, maka kemungkinan Anda harus kembali,” tutur Anies di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!