Panggil Satgas Investasi, Bahlil: Kita Harus Tegak Lurus

Selasa, 22 Juni 2021 - 10:20 WIB
Bahlil menjelaskan bahwa dalam aturannya, Satgas Percepatan Investasi ini diberikan kewenangan atas dua hal, yaitu menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga (K/L)/otoritas daerah/pemerintah daerah, serta melakukan koordinasi dengan K/L/otoritas daerah/pemerintah daerah. Semua kewenangan tersebut berorientasi pada percepatan realisasi investasi.

“Semuanya untuk percepatan penciptaan lapangan pekerjaan, jangan sampai kita jadi birokrasi baru. Padahal kita memangkas birokrasi. Selama bisa dieksekusi, sesuai dengan perintah UU dan Presiden, harus kolaborasi,” tegas Bahlil.

Dalam rapat tersebut Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Satgas Percepatan Investasi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan inventarisasi berbagai hambatan investasi yang ada di daerah serta peraturan daerah yang tumpang tindih.

“Saya tekankan kepada rekan-rekan yang ada di daerah untuk melaksanakan langkah-langkah dan tindakan sesuai prosedur serta aturan yang berlaku. Termasuk juga menjaga kewibawaan aparatur penegak hukum dalam menangani permasalahan di lapangan,” tutur Untung.

Sementara itu Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menambahkan bahwa saat ini timnya telah melakukan berbagai upaya dan selanjutnya permasalahan tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh Tim Satgas Percepatan Investasi. Gatot menyampaikan komitmen anggota Polri dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Satgas Percepatan Investasi dengan penuh integritas dan profesionalitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!