Catat! Penawaran Pinjol lewat SMS dan WA Adalah Ilegal

Selasa, 22 Juni 2021 - 17:53 WIB
OJK memastikan bahwa penawaran pinjaman online (pinjol) melalui saluran komunikasi pribadi tidak dibenarkan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penawaran pinjaman online (pinjol) melalui layanan pesan singkat SMS atau WA adalah ilegal. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa jika ada yang menerima pesan tersebut, harap agar diabaikan dan segera dihapus.



"Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen," ujar Sekar di Jakarta, Selasa(22/6/2021).



Dia pun mengingatkan agar masyarakat tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. Selain itu, jangan sampai tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui pesan pribadi yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

Sekar pun berharap agar masyarakat berhenti meminjam dana dari pinjol ilegal. "Selalu cek legalitas Pinjol ke kontak OJK 157 sebelum mengajukan pinjaman, dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," tegasnya.



Adapun beberapa kontak OJK resmi yang dapat dihubungi langsung adalah melalui WA di 081157157157, e-mail di konsumen@ojk.go.id, website www.ojk.go.id. Untuk mengetahui daftar pinjol legal, bisa diakses melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More