Catat! Penawaran Pinjol lewat SMS dan WA Adalah Ilegal

Selasa, 22 Juni 2021 - 17:53 WIB
Sekar pun berharap agar masyarakat berhenti meminjam dana dari pinjol ilegal. "Selalu cek legalitas Pinjol ke kontak OJK 157 sebelum mengajukan pinjaman, dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," tegasnya.

Baca Juga: Awas! Jangan Gali Lubang Tutup Lubang di Pinjol

Adapun beberapa kontak OJK resmi yang dapat dihubungi langsung adalah melalui WA di 081157157157, e-mail di konsumen@ojk.go.id, website www.ojk.go.id. Untuk mengetahui daftar pinjol legal, bisa diakses melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!