Berambisi Jadi Pemain Industri Otomotif Global, RI Genjot Pengembangan Kendaraan Listrik
Kamis, 24 Juni 2021 - 10:32 WIB
Kemenperin terus mendorong pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan energi baru terbarukan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan energi baru terbarukan (EBT). Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah yang menargetkan Indonesia bisa menjadi pemain utama dalam industri otomotif global.
"Industri otomotif merupakan salah satu sektor prioritas berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0. Sasaran utamanya, Indonesia akan menjadi ekspor hub kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan berbasis bahan bakar minyak (internal combustion engine/ICE) maupun kendaraan listrik (electrical vehicle/EV)," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Menko Luhut Sebut RI Bakal Produksi Sekitar 3 Juta Kendaraan Listrik
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier menyampaikan, pengembangan kendaraan listrik juga diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Kandungan Lokal. "Indonesia menargetkan untuk mengembangkan industri komponen utama EV berupa baterai, motor listrik dan inverter," tuturnya.
"Industri otomotif merupakan salah satu sektor prioritas berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0. Sasaran utamanya, Indonesia akan menjadi ekspor hub kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan berbasis bahan bakar minyak (internal combustion engine/ICE) maupun kendaraan listrik (electrical vehicle/EV)," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Menko Luhut Sebut RI Bakal Produksi Sekitar 3 Juta Kendaraan Listrik
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier menyampaikan, pengembangan kendaraan listrik juga diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Kandungan Lokal. "Indonesia menargetkan untuk mengembangkan industri komponen utama EV berupa baterai, motor listrik dan inverter," tuturnya.
Lihat Juga :