Konvensi ALB dan Munas Kadin Digelar, Sanksi Pidana Menanti

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:40 WIB
Kadin Indonesia resmi menyatakan bahwa Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) tidak bisa dilangsungkan di Jakarta pada 25 Juni 2021. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia secara resmi menyatakan bahwa Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) tidak bisa dilangsungkan di Jakarta pada 25 Juni 2021. Jika ternyata ada pihak lain yang tetap melaksanakan Konvensi ALB Kadin, maka acara itu dianggap tidak sah dan bahkan terancam sanksi pidana.

Demikian tertuang dalam Surat Kadin Indonesia dengan nomor 514/MUNAS/VI/2021, tertanggal 23 Juni 2021, yang ditandatangani Ketua Pelaksana Munas VIII Kadin Indonesia Dyah Anita Prihapsari dan Panitia Pengarah Munas VIII Kadin, Benny Soetrisno.



Baca Juga: Konvensi Anggota Luar Biasa Kadin Dibatalkan, Munas Kadin Diprediksi Ditunda

Rencananya, Konvensi ALB akan diikuti 122 asosiasi dan akan memilih 30 perwakilan untuk mengikuti Munas VIII Kadin yang akan berlangsung 30 Juni di Kendari. Namun, dengan batalnya ALB, maka otomatis Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari 30 Juni mendatang juga tidak bisa berlangsung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!