Konvensi ALB dan Munas Kadin Digelar, Sanksi Pidana Menanti
Kamis, 24 Juni 2021 - 16:40 WIB
Sementara itu, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang juga mantan Ketua Kadin Jawa Timur mengingatkan, Kadin sebagai organisasi para pengusaha harus memberi contoh kepada masyarakat. "Jangan rakyat kecil hajatan dibubarkan polisi, tapi para pengusaha justru menggelar pertemuan besar. Itu memalukan nama Kadin. Bila Munas tetap digelar, bisa terkena sanksi pidana. Kan punya potensi melanggar protokol kesehatan," kata LaNyala dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
Terpisah, Peter Frans, juru bicara asosiasi, yang juga Ketua Umum Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) mengingatkan, Kadin bisa berseberangan dengan pemerintah yang saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 Juli 2021, jika berkeras tetap menggelar agenda acaranya.
"Aturan PPKM itu intruksi Presiden. Semua komponen harus patuh. Tabu untuk dilanggar, termasuk oleh Kadin sebagai organisasi profesional," kata Peter Frans
Mengenai kemungkinan ALB dilaksanakan dengan sistem daring atau online, Peter Frans menilai tidak segampang itu. "Harus di pelajari dulu. Peraturan organisasinya bagaimana? Tatibnya bagaimana? Lantas mekanismenya bagaimana? Ini kan tidak pernah dilaksanakan oleh Kadin. Lalu legalitas keputusannya bagaiamana?" katanya.
Baca Juga: Kasus Covid Melonjak, 10 Asosiasi Anggota Kadin Indonesia Minta Munas Ditunda
Terpisah, Peter Frans, juru bicara asosiasi, yang juga Ketua Umum Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) mengingatkan, Kadin bisa berseberangan dengan pemerintah yang saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 Juli 2021, jika berkeras tetap menggelar agenda acaranya.
"Aturan PPKM itu intruksi Presiden. Semua komponen harus patuh. Tabu untuk dilanggar, termasuk oleh Kadin sebagai organisasi profesional," kata Peter Frans
Mengenai kemungkinan ALB dilaksanakan dengan sistem daring atau online, Peter Frans menilai tidak segampang itu. "Harus di pelajari dulu. Peraturan organisasinya bagaimana? Tatibnya bagaimana? Lantas mekanismenya bagaimana? Ini kan tidak pernah dilaksanakan oleh Kadin. Lalu legalitas keputusannya bagaiamana?" katanya.
Baca Juga: Kasus Covid Melonjak, 10 Asosiasi Anggota Kadin Indonesia Minta Munas Ditunda
Lihat Juga :