Harga Emas Malas Beranjak dari Level Rp932.000 per Gram
Jum'at, 25 Juni 2021 - 09:09 WIB
JAKARTA - Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) tidak bergerak pada perdagangan hari ini, Jumat (25/6/2021). Harga emas tetap berada di level Rp932.000 per gram.
Sementara, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya juga tidak bergerak. Harga tetap di level Rp828.000 per gram.
Baca juga:DPR Desak Penegak Hukum Lebih Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp516.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp4.435.000, dan 10 gram Rp8.815.000.
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp43.745.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp436.320.000 dan Rp872.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Baca juga:Pesan Rasulullah SAW Saat Beliau Menghadapi Sakaratul Maut
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam:
Emas 0,5 gram: Rp516.000
Sementara, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya juga tidak bergerak. Harga tetap di level Rp828.000 per gram.
Baca juga:DPR Desak Penegak Hukum Lebih Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp516.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp4.435.000, dan 10 gram Rp8.815.000.
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp43.745.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp436.320.000 dan Rp872.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Baca juga:Pesan Rasulullah SAW Saat Beliau Menghadapi Sakaratul Maut
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam:
Emas 0,5 gram: Rp516.000
tulis komentar anda